Senin, 27 Februari 2012

Garis-Garis Besar Haluan Organisasi Rumpun Biologi Kimia (RUBIK Community)

I.                   PENDAHULUAN
Garis – Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Rubik Community adalah pedoman yang berisi tentang garis – garis pengembangan organisasi. Penetapan GBHO bertujuan untuk memberikan arah bagi pelaksanaan program organisasi dilaksanakan secara bertahap. Dengan demikian pelaksanaan program-program organisasi dalam satu priode kepengurusan selalu memiliki acuan dan terarah menuju target sasaran yang telah ditetapkan. Maka kinerja kepengurusan Rubik Community dapat dengan jelas dan tegas dievaluasi secara kuantitatif dan kualitatif.  
 
II.                TUJUAN
GBHO ini diharapkan dapat menghasilkan pokok – pokok tentang gerak langkah pengaturan aktivitas dan untuk memberikan garis kordinasi bagi pelaksanaan manajemen organisasi Rubik Community yang dijalankan oleh pengurus pada periode bersangkutan.  

III.             DASAR PENYELENGGARAAN
1)      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Rubik Community
  
IV.             POLA DASAR PENGEMBANGAN ORGANISASI
Pengembangan organisasi merupakan rangakaian kebijakan dan kegiatan yang saling berkesinambungan dan meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat. Persoalan rendahnya tingkat kualitas hidup serta SDM merupakan satu bagian kecil dari kepedulian Rubik Community untuk turut serta mengatasinya. Kepedulian tersebut merupakan kewajiban kita sebagai mahasiswa yang terpelajar serta terdidik.
Untuk meraih tujuan-tujuan tersebut, maka asas kepengurusan Rubik Community didasarkan pada :
a.   Iman dan takwa
      Bahwa kegiatan yang dilaksanakan harus berdasrkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.   Asas Musyawarah
      Bahwa pengambilan keputusan serta kebijakan-kebijakan orgaisasi diusahakan semaksimal mungkin menempuh jalan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan semangat kekeluargaan yang becirikan kebersamaan, gotong royong, pesatan dan kesatuan, memiliki dasar pemikiran dan argumentasi yang jelas serta bertanggung jawab.
c.   Asas Kemitraan dan Kerjasama
      Bahwa kegiatan yang dilaksanakan merupakan usaha bersama yang dilandasi semangat kekeluargaan, gotong royong dan saling percaya
d.   Asas Manfaat
      Bahwa segala usaha dan kegiatan yang dilaksanakan organisasi harus memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan organisasi, terarah pada peningkatan SDM serta dapat memberi manfaat pada masyarakat.
e.   Asas keterbukaan
      Bahwa didalam melaksanakan tugas, mengambil keputusan, hasil keputusan bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh elemen yang turut andil
f.    Asas Adil dan Merata
      Bahwa kegiatan yang dilaksanakan dan hasil-hasilnya harus dapat dirasakan manfaat oleh seluruh anggota secara adil dan merata.
g.   Asas Kontiniutas dan Fleksibilitas
      Bahwa dalam penyusunan kegiatan selalu memperhatikan kesinambungan dan mampu menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan zaman.

V.                MODAL DASAR PENGEMBANGAN ORGANISASI
      Modal dasar pengembangan organisasi merupakan seluruh sumber kekuatan organisasi yang efektif dan potensial yang dimiliki dan didayagunakan dalam pengembangan organisasi yaitu :
1)      Memiliki bentuk pembekalan yang menjamin transformasi kader 
2)      Segmentasi anggota yang berasal dari  mahasiswa dari 4 disiplin keilmuan
yang erat kaitannya dengan tujuan organisasi.
3)      Arah tujuan yang jelas yaitu untuk lingkungan dan social masyarakat sehingga memungkinkan adanya support baik dari instansi pemerintah maupun dari masyarakat umum sendiri.

VI.             STRUKTUR ORGANISASI

A.    PENASEHAT
1.   Penasehat adalah pihak yang memberikan nasehat-nasehat kepada pengurus harian dalam menjalankan tugas dan wewenangnya di organisasi.
2.   Penasehat ditetapkan berdasarkan keputusan MUBES/MUSLUB
3.   Penasehat hanya memiliki garis koordinasi terhadap pengurus.
B.     PENDAMPING
1.      Pendamping adalah pihak yang mendampingi kepengurusan dan merumuskan serta mengevaluasi pada musyawarah besar.
2.      Pendamping adalah pihak yang memberikan saran dan masukan serta pertimbangan terhadap kebijakan pengurus
3.      Pendamping ditetapkan berdasarkan keputusan MUBES/MUSLUB
C.    PENGURUS HARIAN
Pengurus Harian adalah pihak yang melaksanakan tugas dan wewenang seluruh hasil musyawarah Rubik Community.
Pengurus Harian Rubik Community terdiri dari :
Ø Ketua
Ø Wakil Ketua
Ø Sekertaris I
Ø Sekretaris II
Ø Bendahara Umum
Ø Departemen – departemen yang terdiri dari :
§   Departemen Kewargaan
-          Koordinator Biologi
-          Koordinator Kimia
-          Koordinator Pend. Biologi
-          Koordinator Pend. Kimia
§   Departemen Penelitian dan Keilmuan
§   Departemen Pengabdian Masyarakat
§   Departemen Media dan Jurnalistik
D.  TUGAS-TUGAS PENGURUS
1)      Ketua
A.    Memimpin, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kebijakan secara umum serta mengorganisir anggota atau warganya.
B.     Bertanggung jawab terhadap roda kepengurusan organisasi.
2)      Wakil Ketua
A.    Membantu Koordinator umum dan Sekretaris II dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
B.     Menggantikan kedudukan dan tugas Koordinator Umum apabila berhalangan hadir dan atau berhalangan tetap
3)      Sekretaris I
A.    Mengatur segala aktivitas organisasi dan keprotokoleran
B.     Menangani dan me-manage administrasi organisasi .
-          Surat teguran pengurus maupun anggota yang tidak aktif
-          Pembuatan proposal kegiatan
-          Pembuatan LPJ kegiatan
-          Dll
4)      Sekrertaris II
A.    Membantu Sekretaris I menjalankan tugasnya.

5)      Bendahara Umum
A.    Bertanggung Jawab terhadap keuangan organisasi
B.     Mengelola keuangan organisasi secara akuntable dan transparan
C.     Menjadi penasehat terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan.


6)      Koordinator Departemen
A.    Mengkoordinir dan mengawasi Bidang yang ada di bawahnya dan program kerja yang ingin dilaksanakan.
B.     Menjembatani Departemennya dalam menjalin kerjasama dengan Departemen lain di luar Bidangnya.
7)      Anggota Departemen
A.    Membantu Koordinator Departemen dalam menjalankan tugasnya
B.     Terlibat langsung dalam program kerja yang ingin dilaksanakan
8)      Koodinator Studi Program
A.    Menjembatani organisasi dengan studi program masing-masing

VIII.    Rapat
Rapat Rubik Community terdiri dari:
A.    Rapat Kerja, adalah rapat yang dilakukan oleh pengurus untuk menentukan program kerja dan mengatur waktu pelaksanaan program, dana, dan hal-hal yang relevan untuk pelaksanaan program kerja.
B.     Rapat Pengurus Harian, adalah rapat yang dilakukan oleh pengurus harian (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Kordinator Departemen).
C.     Rapat Departemen, adalah rapat yang dilakukan oleh kordinator Departemen serta anggotanya.
D.     Rapat anggota Rubik Community, adalah rapat yang dilakukan oleh pengurus dan anggota Rubik Community. Dilaksanakan minimal 1x 2 Bulan

0 komentar:

Posting Komentar