Senin, 27 Februari 2012

Donasi

Demi kemajuan Rubik Community, jika anda berkenan untuk donasi kepada kami dapat sekiranya di transfer melalui rekening di bawah ini

1. Bank BNI Syariah

  • Kantor Cabang : Syariah Yogyakarta
  • No. Rekening : 0199 2858 95
  • Nama : FUAD AWAL HAFIZH
2. Bank BRI

GALERY RUBIK COMMUNITY


Garis-Garis Besar Haluan Organisasi Rumpun Biologi Kimia (RUBIK Community)

I.                   PENDAHULUAN
Garis – Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Rubik Community adalah pedoman yang berisi tentang garis – garis pengembangan organisasi. Penetapan GBHO bertujuan untuk memberikan arah bagi pelaksanaan program organisasi dilaksanakan secara bertahap. Dengan demikian pelaksanaan program-program organisasi dalam satu priode kepengurusan selalu memiliki acuan dan terarah menuju target sasaran yang telah ditetapkan. Maka kinerja kepengurusan Rubik Community dapat dengan jelas dan tegas dievaluasi secara kuantitatif dan kualitatif.  
 
II.                TUJUAN
GBHO ini diharapkan dapat menghasilkan pokok – pokok tentang gerak langkah pengaturan aktivitas dan untuk memberikan garis kordinasi bagi pelaksanaan manajemen organisasi Rubik Community yang dijalankan oleh pengurus pada periode bersangkutan.  

III.             DASAR PENYELENGGARAAN
1)      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Rubik Community
  
IV.             POLA DASAR PENGEMBANGAN ORGANISASI
Pengembangan organisasi merupakan rangakaian kebijakan dan kegiatan yang saling berkesinambungan dan meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat. Persoalan rendahnya tingkat kualitas hidup serta SDM merupakan satu bagian kecil dari kepedulian Rubik Community untuk turut serta mengatasinya. Kepedulian tersebut merupakan kewajiban kita sebagai mahasiswa yang terpelajar serta terdidik.
Untuk meraih tujuan-tujuan tersebut, maka asas kepengurusan Rubik Community didasarkan pada :
a.   Iman dan takwa
      Bahwa kegiatan yang dilaksanakan harus berdasrkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.   Asas Musyawarah
      Bahwa pengambilan keputusan serta kebijakan-kebijakan orgaisasi diusahakan semaksimal mungkin menempuh jalan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan semangat kekeluargaan yang becirikan kebersamaan, gotong royong, pesatan dan kesatuan, memiliki dasar pemikiran dan argumentasi yang jelas serta bertanggung jawab.
c.   Asas Kemitraan dan Kerjasama
      Bahwa kegiatan yang dilaksanakan merupakan usaha bersama yang dilandasi semangat kekeluargaan, gotong royong dan saling percaya
d.   Asas Manfaat
      Bahwa segala usaha dan kegiatan yang dilaksanakan organisasi harus memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan organisasi, terarah pada peningkatan SDM serta dapat memberi manfaat pada masyarakat.
e.   Asas keterbukaan
      Bahwa didalam melaksanakan tugas, mengambil keputusan, hasil keputusan bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh elemen yang turut andil
f.    Asas Adil dan Merata
      Bahwa kegiatan yang dilaksanakan dan hasil-hasilnya harus dapat dirasakan manfaat oleh seluruh anggota secara adil dan merata.
g.   Asas Kontiniutas dan Fleksibilitas
      Bahwa dalam penyusunan kegiatan selalu memperhatikan kesinambungan dan mampu menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan zaman.

V.                MODAL DASAR PENGEMBANGAN ORGANISASI
      Modal dasar pengembangan organisasi merupakan seluruh sumber kekuatan organisasi yang efektif dan potensial yang dimiliki dan didayagunakan dalam pengembangan organisasi yaitu :
1)      Memiliki bentuk pembekalan yang menjamin transformasi kader 
2)      Segmentasi anggota yang berasal dari  mahasiswa dari 4 disiplin keilmuan
yang erat kaitannya dengan tujuan organisasi.
3)      Arah tujuan yang jelas yaitu untuk lingkungan dan social masyarakat sehingga memungkinkan adanya support baik dari instansi pemerintah maupun dari masyarakat umum sendiri.

VI.             STRUKTUR ORGANISASI

A.    PENASEHAT
1.   Penasehat adalah pihak yang memberikan nasehat-nasehat kepada pengurus harian dalam menjalankan tugas dan wewenangnya di organisasi.
2.   Penasehat ditetapkan berdasarkan keputusan MUBES/MUSLUB
3.   Penasehat hanya memiliki garis koordinasi terhadap pengurus.
B.     PENDAMPING
1.      Pendamping adalah pihak yang mendampingi kepengurusan dan merumuskan serta mengevaluasi pada musyawarah besar.
2.      Pendamping adalah pihak yang memberikan saran dan masukan serta pertimbangan terhadap kebijakan pengurus
3.      Pendamping ditetapkan berdasarkan keputusan MUBES/MUSLUB
C.    PENGURUS HARIAN
Pengurus Harian adalah pihak yang melaksanakan tugas dan wewenang seluruh hasil musyawarah Rubik Community.
Pengurus Harian Rubik Community terdiri dari :
Ø Ketua
Ø Wakil Ketua
Ø Sekertaris I
Ø Sekretaris II
Ø Bendahara Umum
Ø Departemen – departemen yang terdiri dari :
§   Departemen Kewargaan
-          Koordinator Biologi
-          Koordinator Kimia
-          Koordinator Pend. Biologi
-          Koordinator Pend. Kimia
§   Departemen Penelitian dan Keilmuan
§   Departemen Pengabdian Masyarakat
§   Departemen Media dan Jurnalistik
D.  TUGAS-TUGAS PENGURUS
1)      Ketua
A.    Memimpin, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kebijakan secara umum serta mengorganisir anggota atau warganya.
B.     Bertanggung jawab terhadap roda kepengurusan organisasi.
2)      Wakil Ketua
A.    Membantu Koordinator umum dan Sekretaris II dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
B.     Menggantikan kedudukan dan tugas Koordinator Umum apabila berhalangan hadir dan atau berhalangan tetap
3)      Sekretaris I
A.    Mengatur segala aktivitas organisasi dan keprotokoleran
B.     Menangani dan me-manage administrasi organisasi .
-          Surat teguran pengurus maupun anggota yang tidak aktif
-          Pembuatan proposal kegiatan
-          Pembuatan LPJ kegiatan
-          Dll
4)      Sekrertaris II
A.    Membantu Sekretaris I menjalankan tugasnya.

5)      Bendahara Umum
A.    Bertanggung Jawab terhadap keuangan organisasi
B.     Mengelola keuangan organisasi secara akuntable dan transparan
C.     Menjadi penasehat terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan.


6)      Koordinator Departemen
A.    Mengkoordinir dan mengawasi Bidang yang ada di bawahnya dan program kerja yang ingin dilaksanakan.
B.     Menjembatani Departemennya dalam menjalin kerjasama dengan Departemen lain di luar Bidangnya.
7)      Anggota Departemen
A.    Membantu Koordinator Departemen dalam menjalankan tugasnya
B.     Terlibat langsung dalam program kerja yang ingin dilaksanakan
8)      Koodinator Studi Program
A.    Menjembatani organisasi dengan studi program masing-masing

VIII.    Rapat
Rapat Rubik Community terdiri dari:
A.    Rapat Kerja, adalah rapat yang dilakukan oleh pengurus untuk menentukan program kerja dan mengatur waktu pelaksanaan program, dana, dan hal-hal yang relevan untuk pelaksanaan program kerja.
B.     Rapat Pengurus Harian, adalah rapat yang dilakukan oleh pengurus harian (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Kordinator Departemen).
C.     Rapat Departemen, adalah rapat yang dilakukan oleh kordinator Departemen serta anggotanya.
D.     Rapat anggota Rubik Community, adalah rapat yang dilakukan oleh pengurus dan anggota Rubik Community. Dilaksanakan minimal 1x 2 Bulan

Garis-Garis Besar Haluan Kerja Rumpun Biologi Kimia (RUBIK Community)

A.     PENDAHULUAN
Garis-garis Besar Haluan Kerja Rubik Community adalah pedoman yang berisi garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak anggota Rubik Community sebagai rangkaian kebijakan dan program yang menyeluruh, terarah dan terpadu, dimana pelaksanaannya berlangsung secara terus menerus dalam rangka mewujudkan tujuan Organisasi.
Rangkaian tugas yang terus menerus tersebut dimaksudkan untuk menyiapkan pemimpin  masa depan yang intelektual, humanis, religious dan beradab.

B.     MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud ditetapkannya GBHK Rubik Community adalah untuk memberikan arah bagi kinerja pengurus dengan tujuan terciptanya kesamaan persepsi, pemahaman dan arah dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab, demi terealisasinya program kerja menuju tercapaiya cita-cita Organisasi.

C.     DASAR PENYELENGARAAN
GBHK ini disusun berdasarkan AD dan ART Rubik Community.

D.     KEBIJAKAN ORGANISASI JANGKA PANJANG
      Tujuan
Tujuan Kebijakan organisasi jangka panjang adalah meningkatkan sumber daya manusia yang mandiri dan memiliki nilai-nilai dasar yaitu : intelektual, religius dan humanis . Adapun penjabaran mengenai tujuan Kebijakan organisasi jangka panjang adalah :
·         Menanamkan nilai-nilai religius dalam aktivitas organisasi.
·         Terwujudnya kader organisasi yang mandiri dan memiliki jati diri sehinga mampu berperan aktif di segala aspek kehidupan.
·         Terwujudnya kader yang mampu berkomunikasi Global.
·         Terwujudnya organisasi yang mandiri dan independent

E.     KEBIJAKAN ORGANISASI JANGKA PENDEK
a.        Tujuan
Tujuan dan sasaran pengembangan organisasi jangka pendek adalah untuk mewujudkan anggota Rubik Community yang mampu berpikir kritis dan konstruktif terhadap lingkungan sosialnya. Adapun penjabaran mengenai fokus pengembangan organisasi dalam jangka pendek akan dikelompokkan dalam departemen-departemen sebagai berikut :

a)      Departemen Kewargaan
·         Memonitoring keadaan setiap anggota
·         Melindungi anggota Rubik Community yang mendapat permasalahan.
·         Peningkatan kualitas intelektual, kematangan emosional dan spiritual, sosialis pada anggota Rubik community.
·         Merumuskan konsep pembinaan anggota rubik community.
·         Menangani database anggota

b)      Departemen Penelitian dan Keilmuan
·         Peningkatan kualitas anggota melalui pengkajian dan kegiatan akademis.
·         Menyediakan ruang dan media untuk berkreasi dalam pengembangan kreatifitas dan potensi diri.
·         Menyediakan ruang untuk penelitian bagi anggota Rubik Community

c)      Departemen Riset Pengabdian Masyarakat
·         Proaktif dalam mencari dan mengantisipasi fenomena yang kompleks di masyarakat, khususnya mengenai lingkungan melalui kegiatan riset.
·         Intensivikasi kegiatanu riset melalui survey eksternal, pelatihan, publikasi dan penyusunan data base hasil riset.
·         Menjembatani anggota Rubik community dengan Masyarakat ataupun instansi pemerintah dalam setiap kegiatan lingkungan dan social.
·         Menjalin hubungan baik dengan masyarakat Yogyakarta melalui kegiatan sosial.
·         Meningkatkan peran Rubik Community dalam kegiatan lingkungan dan social
d)     Departemen Media dan Jurnalistik
·         Pengadaan media informasi dan komunikasi bagi anggota Rubik.
·         Menyediakan ruang jurnalistik bagi anggota Rubik.

Anggaran Rumah Tangga Rumpun Biologi Kimia (RUBIK Community)

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
SYARAT KEANGGOTAAN
1)      Anggota Rubik community adalah mahasiswa dari studi program biologi dan kimia.
2)      Terdaftar di Data Base Anggota
Pasal 2
HAK ANGGOTA
1)      Setiap anggota berhak mendapatkan perlakuan yang sama
2)      Setiap anggota berhak mengemukakan pendapat
3)      Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus Rubik community
4)      Setiap anggota berhak menggunakan fasilitas sesuai dengan yang ditetapkan organisasi
5)      Setiap anggota bebas berekspresi sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku
6)      Penggunaan nama Rubik community untuk kepentingan tertentu harus mendapat persetujuan dari rapat pengurus yang dihadiri 2/3 dari jumlah pengurus
Pasal 3
                                                     KEWAJIBAN ANGGOTA                  
1)      Setiap anggota wajib memberikan sumbangsih positif baik moril maupun materil kepada Rubik community
2)      Setiap anggota wajib membela dan menjaga nama baik Rubik community dengan penuh rasa tanggung jawab
3)      Setiap anggota wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Organisasi
Pasal 4
HILANGNYA STATUS KEANGGOTAAN
1)      Meninggal dunia
2)      Atas permintaan sendiri
3)      Telah melanggar Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang telah ditetapkan oleh pengurus


Pasal 5
SANKSI ANGGOTA
1.) Sanksi dibagi menjadi :
a. Sanksi Ringan berupa surat teguran
b. Sanksi Sedang berdasarkan keputusan pengurus
c. Sanksi Berat diberhentikan dari keanggotaan
2.) Kriteria sanksi ringan, sedang dan berat selanjutnya ditentukan oleh pengurus.


BAB II
Pasal 6
PERMUSYAWARATAN
1)      Musyawarah Besar adalah Permusyawaratan tertinggi di Rubik Community yang dihadiri oleh 2/3 dari anggota Rubik Community untuk menentukan arah kebijakan organisasi selanjutnya
2)      Musyawarah Besar dilaksanakan pada akhir periode
3)      Musyawarah Luar Biasa hanya bisa dilakukan untuk persoalan restrukturisasi organisasi yang berkaitan dengan :
a.      Pembubaran Organisasi
b.      Pergantian personalia kepengururasan secara total

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
PENASEHAT
1)       Penasehat ditetapkan berdasarkan keputusan Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa.
2)       Penasehat hanya memiliki garis koordinasi terhadap pengurus.
Pasal 8
PENDAMPING
1)      Pendamping ditetapkan berdasarkan keputusan Musyawarah Besar dan daMusyawarah Luar biasa
2)      Pendamping mengawal pengurus dalam mengembang tugasnya.

Pasal 9
PENGURUS HARIAN
1)       Struktur kepengurusan Rubik community terdiri dari:
a.      Pengurus Inti
b.      Pengurus Departemen
c.       Hal-hal yang berkaitan dengan pengurus harian diatur dalam Garis-garis Besar Haluan Organisasi
2)       Masa kepengurusan Rubik community adalah 1 (satu) tahun



BAB IV
KEUANGAN
Pasal 10
Sumber keuangan Rubik community adalah sebagai berikut :
a.      PEMDA D.I. Yogyakarta
b.      Iuran anggota
c.       Sumbangan donatur
d.      Segala bentuk usaha yang halal dan tidak mengikat

BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 11
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan Musyawarah Besar

BAB VI
Pasal 12
PENUTUP

Hal-hal yang berkenaan dengan Rubik Community yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur kemudian oleh pengurus Harian dan harus dipertanggung jawabkan dalam musyawarah besar.

Anggaran Dasar Rumpun Biologi Kimia (RUBIK Community)

MUKADDIMAH
Kemerdekaan Indonesia adalah hasil perjuangan bangsa Indonesia untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemerdekaan itu merupakan jembatan bagi usaha untuk mencapai cita-cita bersama.
Cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia diwujudkan dalam pembangunan, salah satu modal dalam pembangunan tersebut adalah kaum intelektual, komponen masyarakat inilah yang banyak diharapan menjadi pelaku dalam proses pembangunan bangsa dan negara.
Mahasiswa sebagai kaum intelektual yang terdorong oleh hasrat yang luhur untuk mengemban amanat kemerdekaan itu. Maka Mahasiswa Studi Program Biologi dan Kimia menghimpun diri dalam sebuah wadah menuju kemapanan intelektual dan kesadaran budi pekerti yang luhur, dengan keyakinan dan keinsyafan seraya memohon rahmat dan hidayat dari Tuhan Yang Maha Esa maka dibentuklah Organisasi Keluarga Pelajar Mahasiswa Wajo dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB 1
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Rumpun Biologi Kimia UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta disingkat Rubik Community
Pasal 2
WAKTU
Rubik community berdiri pada tanggal 14 November 2011 di Laboratorium UIN   Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Pasal 3
KEDUDUKAN
Rubik community berkedudukan di Yogyakarta

BAB II
ASAS, BENTUK DAN SIFAT
Pasal 4
ASAS
Rubik Community  berasaskan Pancasila,

Pasal 5
BENTUK
Rubik community merupakan organisasi yang berwawasan lingkungan hidup dan bersifat tanpa kekerasan (non-violence) serta terbebas dari pengaruh politik (political independent)
Pasal 6
SIFAT
Rubik community bersifat otonom

BAB III
MAKSUD, TUJUAN dan FUNGSI
Pasal 7
MAKSUD DAN TUJUAN
Berperan aktif dalam menyiapkan Insan  intelektual yang humanis, religius dan sosialis
Pasal 8
FUNGSI
1)      Sebagai wahana pemersatu mahasiswa studi program biologi dan kimia
2)      Sebagai wahana pembinaan dan pengembangan intelektual, emosional dan spiritual serta sosial
3)      Sebagai sarana untuk mengimplementasikan aspirasi, bakat dan kreativitas dan disiplin ilmu yang dimiliki untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat

BAB IV
ATRIBUT
Pasal 9
1)      Lambang Rumpun Biologi Kimia adalah singkatan Rubik community, dengan Logo Rubik yang dimaknai dengan pemersatu dari beberapa warna (studi program).
2)      Daun representasi studi program biologi dan molekul representasi studi program kimia
3)      Logo UIN Sunan Kalijaga

BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
1)      Struktur organisasi Rubik community terdiri dari :
a.      Penasehat
b.      Pendamping
c.       Pengurus Harian
2)      Hal-hal yang terkait dengan kepengurusan akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
1)      Anggota Rubik community adalah mahasiswa program study biologi dan kimia
2)      Hal-hal mengenai syarat, hak dan kewajiban anggota diatur pada Anggaran Rumah Tangga

BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 12
1)       Musyawarah Rubik community terdiri dari Musyawarah Besar dan Musyawarah Luar Biasa
2)       Hal-hal yang berkenaan dengan musyawarah dan permusyawaratan akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 13
Sistem Keuangan
Sistem Keuangan Rubik community berdasarkan pada prinsip transparansi, keadilan, efektifitas, dan efisiensi serta dapat dipertanggung jawabkan secara akuntabel dan berkesinambungan
Pasal 14
Sumber
Keuangan Rubik community diperoleh dari pemasukan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat secara politis terhadap pihak manapun sebagaimana diatur dalam ART
Pasal 15
Penggunaan
Pemasukan yang diperoleh digunakan untuk mendanai kegiatan Rubik community sebagaimana diatur dalam ART.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 16
1.      Perubahan Anggaran Dasar dan restrukturisasi organisasi dilakukan pada Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa
2.      Hal-hal yang berkenaan dengan Rubik Community yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur kemudian oleh pengurus Harian dan harus dipertanggung jawabkan dalam musyawarah besar.

Laporan Hasil Rapat Tanggal 21 Februari 2012

Rapat diadakan pada tanggal 21 Februari 2012 pada jam 16:30 di Selasar Selatan Masjid Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Isi dari rapat tersebut antara lain :

  • Sunardi Rahman (Ketua Umum) menjelaskan bahwa ada 3 divisi di Rubik Community, yaitu : Kewargaan, Penelitian dan keilmuan, dan Pengabdian Masyarakat. 
  • Eka Mulia Sari (Sekertaris 1) meminta untuk diperjelas kembali tiap divisi tersebut seperti apa ?
  • Santi (Sub-Devisi) bertanya :" Apakah Rubik hanya diperuntukkan bagi prodi Biologi dan Kimia saja?"
  • Mulai membahas AD/ART
  • Muha Zee (Koor-Devisi) menjelaskan tentang berdirinya Rubik Community. 
  • Perubahan pasal 8 (FUNGSI) ayat 1 menjadi "hanya sebagai wahana pemersatu mahasiswa studi program biologi dan kimia."
  • Membuat sususnan panitia harian.