Senin, 27 Februari 2012

Anggaran Dasar Rumpun Biologi Kimia (RUBIK Community)

MUKADDIMAH
Kemerdekaan Indonesia adalah hasil perjuangan bangsa Indonesia untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemerdekaan itu merupakan jembatan bagi usaha untuk mencapai cita-cita bersama.
Cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia diwujudkan dalam pembangunan, salah satu modal dalam pembangunan tersebut adalah kaum intelektual, komponen masyarakat inilah yang banyak diharapan menjadi pelaku dalam proses pembangunan bangsa dan negara.
Mahasiswa sebagai kaum intelektual yang terdorong oleh hasrat yang luhur untuk mengemban amanat kemerdekaan itu. Maka Mahasiswa Studi Program Biologi dan Kimia menghimpun diri dalam sebuah wadah menuju kemapanan intelektual dan kesadaran budi pekerti yang luhur, dengan keyakinan dan keinsyafan seraya memohon rahmat dan hidayat dari Tuhan Yang Maha Esa maka dibentuklah Organisasi Keluarga Pelajar Mahasiswa Wajo dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB 1
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Rumpun Biologi Kimia UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta disingkat Rubik Community
Pasal 2
WAKTU
Rubik community berdiri pada tanggal 14 November 2011 di Laboratorium UIN   Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Pasal 3
KEDUDUKAN
Rubik community berkedudukan di Yogyakarta

BAB II
ASAS, BENTUK DAN SIFAT
Pasal 4
ASAS
Rubik Community  berasaskan Pancasila,

Pasal 5
BENTUK
Rubik community merupakan organisasi yang berwawasan lingkungan hidup dan bersifat tanpa kekerasan (non-violence) serta terbebas dari pengaruh politik (political independent)
Pasal 6
SIFAT
Rubik community bersifat otonom

BAB III
MAKSUD, TUJUAN dan FUNGSI
Pasal 7
MAKSUD DAN TUJUAN
Berperan aktif dalam menyiapkan Insan  intelektual yang humanis, religius dan sosialis
Pasal 8
FUNGSI
1)      Sebagai wahana pemersatu mahasiswa studi program biologi dan kimia
2)      Sebagai wahana pembinaan dan pengembangan intelektual, emosional dan spiritual serta sosial
3)      Sebagai sarana untuk mengimplementasikan aspirasi, bakat dan kreativitas dan disiplin ilmu yang dimiliki untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat

BAB IV
ATRIBUT
Pasal 9
1)      Lambang Rumpun Biologi Kimia adalah singkatan Rubik community, dengan Logo Rubik yang dimaknai dengan pemersatu dari beberapa warna (studi program).
2)      Daun representasi studi program biologi dan molekul representasi studi program kimia
3)      Logo UIN Sunan Kalijaga

BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
1)      Struktur organisasi Rubik community terdiri dari :
a.      Penasehat
b.      Pendamping
c.       Pengurus Harian
2)      Hal-hal yang terkait dengan kepengurusan akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
1)      Anggota Rubik community adalah mahasiswa program study biologi dan kimia
2)      Hal-hal mengenai syarat, hak dan kewajiban anggota diatur pada Anggaran Rumah Tangga

BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 12
1)       Musyawarah Rubik community terdiri dari Musyawarah Besar dan Musyawarah Luar Biasa
2)       Hal-hal yang berkenaan dengan musyawarah dan permusyawaratan akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 13
Sistem Keuangan
Sistem Keuangan Rubik community berdasarkan pada prinsip transparansi, keadilan, efektifitas, dan efisiensi serta dapat dipertanggung jawabkan secara akuntabel dan berkesinambungan
Pasal 14
Sumber
Keuangan Rubik community diperoleh dari pemasukan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat secara politis terhadap pihak manapun sebagaimana diatur dalam ART
Pasal 15
Penggunaan
Pemasukan yang diperoleh digunakan untuk mendanai kegiatan Rubik community sebagaimana diatur dalam ART.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 16
1.      Perubahan Anggaran Dasar dan restrukturisasi organisasi dilakukan pada Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa
2.      Hal-hal yang berkenaan dengan Rubik Community yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur kemudian oleh pengurus Harian dan harus dipertanggung jawabkan dalam musyawarah besar.

0 komentar:

Posting Komentar