Senin, 27 Februari 2012

Anggaran Rumah Tangga Rumpun Biologi Kimia (RUBIK Community)

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
SYARAT KEANGGOTAAN
1)      Anggota Rubik community adalah mahasiswa dari studi program biologi dan kimia.
2)      Terdaftar di Data Base Anggota
Pasal 2
HAK ANGGOTA
1)      Setiap anggota berhak mendapatkan perlakuan yang sama
2)      Setiap anggota berhak mengemukakan pendapat
3)      Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus Rubik community
4)      Setiap anggota berhak menggunakan fasilitas sesuai dengan yang ditetapkan organisasi
5)      Setiap anggota bebas berekspresi sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku
6)      Penggunaan nama Rubik community untuk kepentingan tertentu harus mendapat persetujuan dari rapat pengurus yang dihadiri 2/3 dari jumlah pengurus
Pasal 3
                                                     KEWAJIBAN ANGGOTA                  
1)      Setiap anggota wajib memberikan sumbangsih positif baik moril maupun materil kepada Rubik community
2)      Setiap anggota wajib membela dan menjaga nama baik Rubik community dengan penuh rasa tanggung jawab
3)      Setiap anggota wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Organisasi
Pasal 4
HILANGNYA STATUS KEANGGOTAAN
1)      Meninggal dunia
2)      Atas permintaan sendiri
3)      Telah melanggar Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang telah ditetapkan oleh pengurus


Pasal 5
SANKSI ANGGOTA
1.) Sanksi dibagi menjadi :
a. Sanksi Ringan berupa surat teguran
b. Sanksi Sedang berdasarkan keputusan pengurus
c. Sanksi Berat diberhentikan dari keanggotaan
2.) Kriteria sanksi ringan, sedang dan berat selanjutnya ditentukan oleh pengurus.


BAB II
Pasal 6
PERMUSYAWARATAN
1)      Musyawarah Besar adalah Permusyawaratan tertinggi di Rubik Community yang dihadiri oleh 2/3 dari anggota Rubik Community untuk menentukan arah kebijakan organisasi selanjutnya
2)      Musyawarah Besar dilaksanakan pada akhir periode
3)      Musyawarah Luar Biasa hanya bisa dilakukan untuk persoalan restrukturisasi organisasi yang berkaitan dengan :
a.      Pembubaran Organisasi
b.      Pergantian personalia kepengururasan secara total

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
PENASEHAT
1)       Penasehat ditetapkan berdasarkan keputusan Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa.
2)       Penasehat hanya memiliki garis koordinasi terhadap pengurus.
Pasal 8
PENDAMPING
1)      Pendamping ditetapkan berdasarkan keputusan Musyawarah Besar dan daMusyawarah Luar biasa
2)      Pendamping mengawal pengurus dalam mengembang tugasnya.

Pasal 9
PENGURUS HARIAN
1)       Struktur kepengurusan Rubik community terdiri dari:
a.      Pengurus Inti
b.      Pengurus Departemen
c.       Hal-hal yang berkaitan dengan pengurus harian diatur dalam Garis-garis Besar Haluan Organisasi
2)       Masa kepengurusan Rubik community adalah 1 (satu) tahun



BAB IV
KEUANGAN
Pasal 10
Sumber keuangan Rubik community adalah sebagai berikut :
a.      PEMDA D.I. Yogyakarta
b.      Iuran anggota
c.       Sumbangan donatur
d.      Segala bentuk usaha yang halal dan tidak mengikat

BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 11
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan Musyawarah Besar

BAB VI
Pasal 12
PENUTUP

Hal-hal yang berkenaan dengan Rubik Community yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur kemudian oleh pengurus Harian dan harus dipertanggung jawabkan dalam musyawarah besar.

0 komentar:

Posting Komentar